Rabu, 10 Juni 2015

SARANA PRASARANA RUANG PIMPINAN



PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
            Sarana prasarana merupakan penunjang dalam kegiatan pembelajaran di sekolah. Pengertian sarana sendiri adalah perlengkapan pembelajaran yang dapat dipindah-pindah sedangkan prasarana adalah fasilitas dasar untuk menjalankan fungsi sekolah atau madrasah. Untuk menjamin terwujudnya kegiatan pembelajaran yang aktif, efektif, kreatif, efisien dan menyenagkan diperlukan adanya sarana dan prasarana yang memadai. Sarana prasarana yang memadai tersebut harus memenuhi ketentuan minimum yang ditetapkan dalam standar sarana dan prasarana.
            Kriteria minimum yang yang harus dimiliki oleh sekolah formal baik dari Sekolah Dasar/ Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/ Madrasah Tsanawiyah (SMP/ MTs), dan Sekolah Menengah Atas/ Madrasah Aliyah (SMA/MA) meliputi : ruang kelas, ruang perpustakaan, ruang laboratorium biologi, ruang laboratorium fisika, ruang laboratorium kimia, ruang laboratorium komputer, ruang laboratorium bahasa, ruang pimpinan, ruang guru, ruang tata usaha, tempat beribadah, ruang konseling, ruang UKS, ruang organisasi kesiswaan, jamban, gudang, ruang sikulasi dan tempat bermain/ berolahraga.
            Maka dalam makalah kami akan sedikit kami jabarkan mengenai konep standar ruang pimpinan, konsep standar ruang guru dan konsep standar ruang tata usaha.
B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana konsep standar ruang pimpinan ?
2.      Bagaimana konsep standar ruang guru ?
3.      Bagaimana konsep standar ruang tata usaha ?
C.    Tujuan Makalah
Tujuan yang ingin dicapai dalam pembuatan mkalah ini adalah :
1.      Menjelaskan konsep standar ruang pimpinan
2.      Menjelaskan konsep standar ruang guru
3.      Menjelaskan konsep standarruang tata usaha
D.    Manfaat Makalah
Berikut akan kami jabarkaan manfaat yang dapat diambil dari pembuatan makalah ini adalah :
1.      Pembaca dapat mengetahui konsep standar ruang pimpinan
2.      Pembaca dapat mengetahui konsep standar ruang guru
3.      Pembaca dapat mengetahui konsep standar ruang tata usaha
II
PEMBAHASAN
A.    Konsep Standar Ruang Pimpinan
1.      Penjelasan tentang kepala sekolah
      Kepala sekolah adalah salah seorang tenaga kependidikan yang diberi tugas untuk memimpin dan mengemban suatu sekolah, dimana diselenggarakan proses belajar mengajar agar sekolah tersebut mampu mencapai tujuan yang diinginkan. Dari pengertian tersebut, pimpinan atau kepala sekolah mempunyai atau memegang peranan yang sangat penting dalam tercapainya tujuan sekolah. Berikut adalah peran kepala sekolah :
a.       Kepala sekolah sebagai educator
b.      Kepala sekolah sebagai manajer
c.       Kepala sekolah sebagai administrator
d.      Kepala sekolah sebagai supervisor
e.       Kepala sekolah sebagai leader
f.       Kepala sekolah sebagai innovator
g.      Kepala sekolah sebagai motivator
h.      Kepala sekolah sebagai interpreuner.[1]
2.      Standar ruang pimpinan
      Strandar sarana prasarana ruang pipinan atau kepala sekolah menurut Peraturan Mentri Pendidikan Nasional Republik Indonesia NOMOR 24 TAHUN 2007:
a.       Ruang pimpinan berfungsi sebagai  tempat melakukan kegiatan pengelolaan sekolah, pertemuan kepala sekolah dengan guru, orang tua murid, komite, atau tamu-tamu yang lainnya.
b.      Luas minimum ruang pimpinan 12 m2 dan minimum lebar 3 m.
c.       Ruang pimpinan mudah diakses oleh guru atau tamu-tamu sekolah, dan dapat dikunci dengan baik.
d.      Ruang pimpinan harus dilengkapi dengan sarana-sarana sebagaimana dalam tabel berikut :[2]
No
Jenis
Rasio
Deskripsi
1
Perabot


1.1
Kursi pimpinan
1 buah
Ukuran memadai untuk duduk dengan nyaman
1.2
Meja pimpinan
1 buah
Ukuran memadai untuk bekerja dengan nyaman
1.3
Kursi dan meja tamu
1 set
Ukuran memadai untuk duduk 5orang dengan nyaman
1.4
Lemari
1 buah
Ukuran memadai untuk menyimpan perlengkapan kepsek. Dan keamanan terjamin
1.5
Papan statistik
1 buah
Minimum berukuran 1m2
2
Perlengkapan lain


2.1
Simbol kenegaraan
1 set
Bendera merah putih,garuda pancasila, foto presiden dan wakil presiden RI
2.2
Temat sampah
1 buah

2.3
Jam dinding
1 buah



B.     Konsep Standar Ruang Guru
1.      Penjelasan tentang guru
      Dalam pengertian yang sederhana, guru adalah orang yang memberikan ilmu pengetahuan kepada anak didik. Guru dalam pandangan masyarakat adalah orang yang melaksanakan pendidikan di tempat-tempat tertentu, tidak mesti lembaga pendidikan formal, tetapi bias juga di masjid, di surau/musla, di rumah, dan sebagainya.[3]
      Drs. N.A Ametembun, bahwa guru adalah semua orang yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap pendidikan murid-murid, baik secara individual ataupun klasikal, baik di sekolah maupun di luar sekolah.[4] Guru merupakan komponen penting dalam kegiatan belajr-mengajar.[5]
      Guru memiliki banyak tugas baik yang terikat oleh dinas maupun di luar dinas dalam bentuk pengabdian. Yakni ada tiga jenis tugas guru yaitu
1.      tugas dalam bidang profesi meliputi mendidik, mengajar, dan melatih
2.      tugas kemanusiaan dimana guru dituntut untuk dapat menjadikan dirinya sebagai orang tua kedua. Dan mampu menarik simpati sehingga menjadi idola para siswanya.
3.      Tugas kemasyarakatan[6]
      Menurut Rostiyah N.K. bahwa guru dalam mendidik anak didik bertugas untuk:
Menyerahkan kebudayaan kepada anak didik berupa kepandaian, kecakapan, dan pengalaman-pengalaman.
a.       Membentuk kepribadian anak yang harmonis, sesuai cita-cita dan dasar Negara kita pancasila.
b.      Menyiapkan anak menjadi warga Negara yang baik sesuai Undang-undang pendidikan yang merupakan keputusan MPR No.II Tahun 1983.
c.       Sebagai perantara dalam belajar
d.      Sebagai pembimbing
e.       Sebagai penghubung antara sekolah dan masyarakat
f.       Sebagai penegak disiplin
g.      Sebagai administrator dan manajer
h.      Pekerjaan guru sebagai suatu prpfesi
i.        Sebagai perencana kurikulum
j.        Sebagai pemimpin
k.      Sebagai sponsor dalam kegiatan anak[7]
2.      Standar ruang guru
      Strandar sarana prasarana ruang pipinan atau kepala sekolah menurut Peraturan Mentri Pendidikan Nasional Republik Indonesia NOMOR 24 TAHUN 2007:
a.       Ruang guru berfungsi sebagai tempat guru bekerja dan istirahat serta menerima tamu, baik peserta didik maupun tamu lainya.
b.      Rasio minimal luas ruang guru adalah 4 m²/pendidik dan luas minimum adalah 56 m².
c.       Ruang guru mudah dicapai dari halaman sekolah/madrasah ataupun dari luar lingkungan sekolah/madrasah, serta dekat dengan ruang pimpinan.
d.      Ruang guru dilengkapi sarana dan prasarana sebagaimana dalam tabel berikut:
No
Jenis
Rasio
Deskripsi
1
Perabot


1.1
Kursi kerja
1 buah/guru ditambah 1 buah/ wakil kepala sekolah/madrasah
Kuat, stabil, dan aman. Ukuran memadai untuk duduk dengan nyaman
1.2
Meja kerja
1 buah/guru  
Kuat, stabil, dan aman. model meja setengah biro.ukuran memeadai untuk menulis, membaca, memeriksa pekerjaan dan memberikan konsultasi.
1.3
Lemari
1 buah/guru atau 1 buah yang digunakan bersama oleh semua guru
Kuat, stabil, dan aman. Ukuran memadai untuk menyimpan perlengkapan guru untuk persiapan dan pelaksanaan pembelajaran. Tertutup dan dapat terkunci.
1.4
Kursi tamu  
1 set/ruang
Kuat, stabil, dan aman.
1.5
Papan statistik  
1 buah/ruang
Kuat, stabil, aman. Berupa papan tulis berukuran minimum 1 m²
1.6
Papan pengumuman
1 buah/sekolah
Kuat, stabil dan aman. Berupa papan tulis minimal berukuran 1 m²
2
Perlengkapan lain


2.1
Tempat sampah
1 buah/ruang

2.2
Tempat cuci tangan  
1 buah/ruang

2.3  
Jam dinding
1 buah/ruang


C.    Konsep Standar Ruang Tata Usaha
1.      Penjelasan tentag tata usaha
      Pekerjaan tata usaha meliputi rangkaian aktivitas menghimpun, mencatat, mengelola, menggandakan, mengirim dan menyimpan keterangan-keterangan yang diperlukan dalam setiap usaha kerjasama.
a.       Menghimpun yaitu kegiatan mencari dan mengusahakan tersedianyasegalaketerangan yang tadinya belum ada atau berserakan dimana-mana sehingga siap digunakan bila mana diperlukan.
b.      Mencatat yaitu meliputi kegiatan membubuhkan dengan berbagai alat tulis menulis mengenai keterangan-keterangan yang diperlukan sehingga terwujudlah tulisan-tulisan yang dapat dibaca, dikirim atau disimpan.
c.       Mengelola yaitu bermacam-macam kegiatan mengerjakan keterangan-keterangan dengan maksud menyajikan dalam bentuk yang lebih berguna atau lebih jelasuntuk dipakai.
d.      Menggandakan yaitu kegiatan memperbanyak dengan berbagai cara dan alatsebanyak jumlah yang diperlukan
e.       Mengirim yaitu kegiatan menyampaikan dngann berbagai cara dan alat dari  pihak pertama ke pihak yang lain.
f.       Menyimpan yaitu kegiatan mmenaruh denga berbagai cara dan alat di tempat tertentu yang aman.[8]
2.      Standar ruang tata usaha
      Strandar sarana prasarana ruang pipinan atau kepala sekolah menurut Peraturan Mentri Pendidikan Nasional Republik Indonesia NOMOR 24 TAHUN 2007:
a.       Ruan tata usaha berfugsi sebagai tempat kerja petugas untuk mengerjakan administrasu seklah/madrasah.
b.      Rasio minimum luas ruang tata usaha adala 4 m²/petugas dan luas minimum ruang adalah 16 m².
c.       Ruang tata usaha mudah dicapai dari halaman sekolah/madrasah ataupun dari luar lingkungan sekolah/madrasah, serta dekat dengan ruang pimpinan.
d.      Ruang tata usaha dilengkapi sarana sebagaimana tercantum pada tabel dibawah.[9]
No
Jenis
Rasio
Deskripsi
1
Perabot


1.1
Kursi kerja
1 buah/petugas
Kuat, stabil, dan aman. Ukuran memadai untuk duduk dengan nyaman
1.2
Meja kerja
1 buah/petugas
Kuat, stabil, dan aman. model meja setengah biro.ukuran memeadai untuk melakukan pekerjaan administrasi.
1.3
Lemari
1 buah/petugas
Kuat, stabil, dan aman. Ukuran memadai untuk menyimpan arsip dan perlengkapan pengelolaan sekolah/madrasah. Tertutup dan dapat dikunci.
1.4
Papan statistik
1 buah/ruang
Kuat, stabil, dan aman. Berupa papan tulis berukuran minimum 1 m².
2
Perlengkapan lain


2.1
Tempat sampah
1 buah/ruang

2.2
Mesin ketik/ komputer
1 buah/sekolah

2.3
Filing cabinet
1 buah/sekolah

2.4
Brankas
1 buah/sekolah

2.5
Telepon
1 buah/sekolah

2.6 
Jam dinding
1 buah/ruang

2.7
Kotak kontak
1 buah/ruang

2.8
Penanda waktu
1 buah/sekolah
















III
ANALISIS
Dalam tata ruang sekolah, ada sejumlah prinsip tata ruang yang harus diperhatikan.
1.      Suatu tata ruang yang baik adalah tata ruang yang memungkinkan semua personel tata usaha dapat menempuh jarak yang ependek-pendknya dalam setiap menyelesaikan pekerjaan ketatausahaannya.
2.      Bagian-bagian kantor sekolah yang memiliki tugas atau fungsi yang sama dan saling berkaitan hendaknya ditempatkan secara berdekatan.
3.      Tata ruang yang ideal pada dasarnya adalah tata ruang yang menempatkan para personel dan alat-alatnya berdasarkan alur proses terjadinya.
4.      Kantor yang baik adalah kantor yang memiliki cukup ventilasi
5.      Tata ruang yang baik adalah tata ruang yang memanfaatkan ruang semaksimal mungkin.
6.      Tata ruang yang baik adalah tata ruang yang dapat dengan mudah disusun kembali bila diperlukan.
7.      Tata ruang yang baik adalah tata ruang yang memisahkan pekerjaan yang berbunyi keras dan mengganggu pekerjaan lain






IV
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Dalam suatu lembaga pendidikan terdapat tenaga kependidikan diantaranya kepala sekolah, guru dan tata usaha. Kepala sekolah mempunyai arti salah seorang tenaga kependidikan yang diberi tugas untuk memimpin dan mengemban suatu sekolah, dimana diselenggarakan proses belajar mengajar agar sekolah tersebut mampu mencapai tujuan yang diinginkan dan memiliki tugas diantaranya:  educator,  manajer, dministrator, supervisor,  leader,  innovator, motivator, interpreuner.
Guru adalah orang yang memberikan ilmu pengetahuan kepada anak didik dan orang yang melaksanakan pendidikan di tempat-tempat tertentu, tidak mesti lembaga pendidikan formal, tetapi bias juga di masjid, di surau/musla, di rumah, dan sebagainya. Dan memiliki tugas yaitu tugas dalam bidang profesi, kemanusiaan dan kemasyarakatan.
Dan tenaga tata usaha yang memiliki tugas menghimpun, mencatat, mengelola, menggandakan, mengirim dan menyimpan keterangan-keterangan yang diperlukan dalam setiap usaha kerjasama. Dimana setiap tenaga kependidikan itu perlu fasilitas berupa ruang yang aman, nyaman yang dapat menunjang pekerjaan mereka masing-masing sesuai Strandar sarana prasarana menurut Peraturan Mentri Pendidikan Nasional Republik Indonesia NOMOR 24 TAHUN 2007

B.     Saran
            Demikianlah makalah ini dibuat,  kami menyadari dalam penulisan makalah ini banyak sekali kesalahan dan kekurangan, untuk itu penulis mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini dan berikutnya. Besar harapan kami, semoga makalah ini dapat memberikan sedikit manfaat bagi para pembaca pada umumnya dan khususnya bagi para pemakalah.




                [1] http://yesisaadah84.wordpress.com/tugas-sim-pendidikan-3/tugas-kepala-sekolahdan-guru/ diunduh pukul 19.35 WIB.
                [2] Standar Nasional Pendidikan. Sarana dan Prasarana . (Permendiknas  No. 24 Tahun 2007). Hlm:63.
                [3] Syaiful Bahri Djamarah. Guru dan anak didik dalam interaksi edukatif. (Jakarta: Rineka cipta. 2005). Hlm: 31
                [4] Syaiful Bahri Djamarah. Guru dan anak didik dalam interaksi edukatif.  Hlm: 32
                [5] Suharsimi Arikunto. Dasar-Dasar Evaluasi Pendidikan. (Jakarta: Bumi Aksar. 2007) . Hlm : 298
                [6] Asef Umar Fahrudin. Menjadi Guru Favorit. (Jogjakarta: Diva press. 2099). Hlm: 73
                [7] Syaiful Bahri Djamarah. Guru dan anak didik dalam interaksi edukatif. (Jakarta: Rineka cipta. 2005). Hlm: 38-39.
                [8] Suharsimi Ariunto dan Lia Yuliana. Manajemen Pendidikan. (Yogyakarta: Aditya Media . 2009). Hlm: 342.
                [9] Standar Nasional Pendidikan. Sarana dan Prasarana . (Permendiknas  No. 24 Tahun 2007). Hlm: 64-65